Kamis, 06 Desember 2018

Jenis dan Bentuk Koperasi secara umum dan Koperasi Jaya Prima

Tugas Softskill Ekonomi Koperasi
Universitas Gunadarma

Nama Kelompok :

Garin Indra Herdiawan ( 12216977 )

Miftahul Haque Waluya ( 14216406 )

Tiffany Aditya Ramadhani ( 17216387 )

Kelas : 3EA34

Jenis Koperasi

Pada bagian ini akan diuraikan terlebih dahulu mengenai jenis-jenis koperasi, yaitu Menurut PP No. 60/1959 dan Menurut Teori Klasik.

Menurut PP No. 60/1959, jenis koperasi dibagi menjadi 7 yaitu sebagai berikut :
1.      Koperasi Unit Desa
Koperasi Unit Desa adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan.

2.      Koperasi Pertanian
Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap, buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan sertamata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.

3.      Koperasi Peternakan
Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan

4.      Koperasi Perikanan
Koperasi Perikanan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.

5.      Koperasi Kerajinan/Industri
Koperasi Kerajinan/Industri adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.

6.      Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang anggota-anggotanya/ non anggota mempunyai kepentingan langsung di bidang perkreditan.

7.      Koperasi Konsumsi
koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya.

Menurut Teori Klasik
1.      Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya

2.      Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.

3.      Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”

Berdasarkan pembahasan diatas, Koperasi Jaya Prima ini merupakan jenis koperasi simpan pinjam dan koperasi konsumsi karena pihak Koperasi Jaya Prima mengatakan kalau mereka memiliki dua jenis usaha yaitu Simpan Pinjam dan Konsumsi (menyediakan kebutuhan karyawan).

Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok- pokok Perkoperasian (Pasal 17) :
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivita/ kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk koperasi
Dalam PP No. 60 Tahun 1959 Pasal 13 Bab IV dikatakan bahwa Yang dimaksud dengan bentuk koperasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Berdasarkan PP No. 60/1959 Pasal 14 Ayat 1 Bab IV  Koperasi tersusun dalam tingkatan-tingkatan:
1. Koperasi Primer 
2. Koperasi Pusat
3. Koperasi Gabungan
4. Koperasi Induk
 
Gambar Tingkatan Koperasi



Dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 15 Bab IV dijelaskan bahwa “Koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder”
Arti koperasi primer dan koperasi sekunder sendiri dijelaskan dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 6 Bab IV  yang isinya:
-          1. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang
-          2. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi

Induk-induk koperasi, Gabungan koperasi dan pusat-pusat koperasi itu merupakan Koperasi Sekunder. Sedangkan koperasi karyawan yang berada diperusahaan-perusahaan, koperasi pegawai negeri yang berada di unit lembaga pemerintahan dan koperasi unit desa yang berada di desa-desa yang anggota-anggotanya adalah orang-orang termasuk kedalam Koperasi Primer.
Berdasarkan pembahasan diatas, Bentuk koperasi dari koperasi Jaya Prima adalah Koperasi Primer, karena anggota dari Koperasi Jaya Prima adalah orang – orang dan jumlahnya melebihi 20 orang yaitu 337 orang pada tahun 2018.


Dokumentasi PT. Surya Toto Indonesia
Dokumentasi Koperasi Jaya Prima

Dokumentasi Kelompok 6


Sumber:
Sattar. 2017. Buku Ajar Ekonomi Koperasi. Yogyakarta. Penerbit : DEEPUBLISH
http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/1967/12TAHUN~1967UU.htm diunduh Tanggal 6 November 2018, Pukul 08.06 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar