Universitas Gunadarma
Nama Kelompok :
Garin Indra Herdiawan ( 12216977 )
Miftahul Haque Waluya ( 14216406 )
Tiffany Aditya Ramadhani ( 17216387 )
Kelas : 3EA34
Jenis Koperasi
Pada bagian ini akan diuraikan terlebih dahulu
mengenai jenis-jenis koperasi, yaitu Menurut PP No. 60/1959 dan Menurut Teori
Klasik.
Menurut PP No. 60/1959, jenis koperasi dibagi
menjadi 7 yaitu sebagai berikut :
1.
Koperasi Unit Desa
Koperasi Unit Desa adalah suatu Koperasi serba usaha
yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah
kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini
merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi pertanian yang kecil dan banyak
jumlahnya dipedesaan.
2.
Koperasi Pertanian
Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik
tanah, penggarap, buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan sertamata
pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
3.
Koperasi Peternakan
Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan
peternakan
4.
Koperasi Perikanan
Koperasi Perikanan adalah koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang
berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.
5.
Koperasi Kerajinan/Industri
Koperasi Kerajinan/Industri adalah koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh
yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau
industri yang bersangkutan.
6.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang anggota-anggotanya/ non anggota
mempunyai kepentingan langsung di bidang perkreditan.
7.
Koperasi Konsumsi
koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan
kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya.
Menurut Teori Klasik
1.
Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum
sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di
koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi
bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya
2.
Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang
melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan
yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi
serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk
itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan
bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
3.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung
simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan)
akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa
bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah,
kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
Berdasarkan
pembahasan diatas, Koperasi Jaya Prima ini
merupakan jenis koperasi simpan pinjam dan koperasi konsumsi karena pihak Koperasi Jaya Prima mengatakan kalau mereka memiliki dua
jenis usaha yaitu Simpan Pinjam dan Konsumsi (menyediakan kebutuhan karyawan).
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang
Pokok- pokok Perkoperasian (Pasal 17) :
1.
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu
golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivita/ kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan
Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang
sejenis dan setingkat.
Bentuk
koperasi
Dalam PP No. 60 Tahun 1959 Pasal 13 Bab IV dikatakan
bahwa Yang dimaksud dengan bentuk koperasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang
didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Berdasarkan
PP No. 60/1959 Pasal 14 Ayat 1 Bab IV Koperasi tersusun dalam
tingkatan-tingkatan:
1. Koperasi Primer
2. Koperasi Pusat
3. Koperasi Gabungan
4. Koperasi Induk
Gambar Tingkatan Koperasi |
Dalam
UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 15 Bab IV dijelaskan bahwa “Koperasi dapat berbentuk
koperasi primer atau koperasi sekunder”
Arti
koperasi primer dan koperasi sekunder sendiri dijelaskan dalam UU No. 25 Tahun
1992 Pasal 6 Bab IV yang isinya:
-
1. Koperasi primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 orang
-
2. Koperasi sekunder dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 3 koperasi
Induk-induk koperasi, Gabungan
koperasi dan pusat-pusat koperasi itu merupakan Koperasi Sekunder. Sedangkan koperasi
karyawan yang berada diperusahaan-perusahaan, koperasi pegawai negeri yang
berada di unit lembaga pemerintahan dan koperasi unit desa yang berada di
desa-desa yang anggota-anggotanya adalah orang-orang termasuk kedalam Koperasi
Primer.
Berdasarkan
pembahasan diatas, Bentuk koperasi dari koperasi Jaya Prima adalah Koperasi
Primer, karena anggota dari Koperasi Jaya Prima adalah orang – orang dan
jumlahnya melebihi 20 orang yaitu 337 orang pada tahun 2018.
Dokumentasi PT. Surya Toto Indonesia |
Dokumentasi Koperasi Jaya Prima |
Dokumentasi Kelompok 6 |
Sumber:
Sattar. 2017. Buku Ajar Ekonomi Koperasi. Yogyakarta.
Penerbit : DEEPUBLISH
http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/1967/12TAHUN~1967UU.htm diunduh Tanggal 6 November 2018, Pukul 08.06 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar